BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan
semakin terbukanya dunia usaha di Indonesia bagi masuknya investasi dari
kalangan investor dalam negeri maupun investor asing, memberikan dampak yang
cukup besar terhadap perkembangan lembaga arbitrase di Indonesia. Hal ini
berkaitan dengan semakin dirasakannya hambatan-hambatan dalam penggunaan
lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang
bersifat nasional maupun internasional, yang telah memberikan motivasi yang
kuat kepada para pihak yang bersengketa-dalam kesempatan yang pertama-memilih
cara lain selain peradilan umum (pengadilan negeri), untuk menyelesaikan
sengketa mereka.
Dewasa
ini, berbagai perjanjian dalam bidang perdagangan internasional, dapat dijumpai
pasal-pasal yaang memuat klausula arbitrase sebagai cara memilih penyelesaian
sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari, sebagai salah satu syarat
perjanjian dalam perdagangan internasional. Juga akta kommpromis segera setelah
sengketa benar-benar terjadi, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian
tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
2. Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
Perusahaan PMA?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Penanaman Modal Asing
Istilah penanaman modal sebenarnya adalah terjemahan dari
bahasa inggris yaitu investmen. Penanaman modal asing atau investasi sering di
gunakan dalam artian yang berbeda-beda. Perbedaan penggunaan istilah investasi
terletak pada cakupan dari makna yang dimaksudkan.
Komaruddin (1983) memberikan pengertian investasi dalam tiga
arti,yaitu :
1.Suatu tindakan untuk membeli
saham,obligasi,atau surat pe-nyertaan lainnya.
2. Suatu tindakan membeli
barang-barang modal; Istilah penanaman modal sebenarnya adalah terjemahan dari
bahasa inggris yaitu investmen.penanaman modal asing atau investasi sering di
gunakan dalam artian yang berbeda-beda.perbedaan penggunaan istilah investasi
terletak pada cakupan dari makna yang dimaksudkan.
3. Pemanfaatan dana yang tersedia
untuk produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi
penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal
2 ialah :
·
alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
·
alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
·
bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik
orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan
keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di
Indonesia.
Dari pengertian di atas Ismail Sunny dan Rudiono Rochmat
(1968) berpendapat bahwa perumusan pasal 1 itu mengandung 3 unsur pokok yaitu :
a.
Penanaman secara langsung
b. Penggunaan modal untuk
menjalankan perusahaan
c. Resiko yang di
tanggung oleh pemilik modal.
Ada beberapa teori yang di kemukakan oleh beberapa ahli
untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing.
a. Alan M. Rugman (1981)
Menyatakan bahwa penanaman modal asing dipengaruhi oleh
variable lingkungan dan variable internalisasi.variable lingkungan sering kali
di sebbut keunggulan spesifik negara atau faktor spesifik.sedangkan variable
internalisasi atau keunggulan spesifik perusahaan merupakan keunggulan internal
yang dimiliki perusahaan multinasional.
b. Vernon (1966)
Menjelaskan penanaman modal asing dengan model yang disebut
model siklus produk.dalam model ini introduksi dan pengembangan produk baru di
pasar melalui tiga tahap.
Dalam tahap satu,pada waktu produk pertama kali di
kembangkan dan di pasarkan,di perlukan suatu hubungan yang erat antara kelompok
desain,produksi dan pemasaran dari perusahaan dan pasar yang akan di layani
oleh produk itu.
Dalam tahap dua,pada waktu pasar di negara lain
mengembangkan karakteristik serupa dengan yang di pasar dalam negeri,produk
tersebut akan di ekspor ke luar negeri.
Dalam tahap tiga,produk telah terbuat lebih baik dengan
desain yang di standardisasi.
c. John Dunning (1977)
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing
melalui teori ancangan eklektis.teori ekletis menetapkan suatu set yang terdiri
dari tiga persyaratan yang di butuhkan bila sebuah perusahaan aakan
berkecimpung dalam penanaman modal asing,yaitu,keunggulan spesifik
perusahaan,keunggulan internalisasi,keunggulan spesifik negara.
d. Robbock & Simmonds (1989)
Menjelaskan penanaman modal asing melalui pendekatan global,pendekatan
pasar yang tidak sempurna,pendekatan internalisasi,model siklus produk,produksi
internasional,model imperalisasi marxis.
B. Fungsi Penanaman Modal Asing bagi
Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan
pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam
penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang
sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih
banyak sehingga mampu mengurangi
pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih
baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang
diberikan oleh penanam modal.
C. Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal
dan
lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, system
perpajakkan yang lebih menguntungkan
dan
infrastruktur lebih baik.
4) Untuk menarik arus modal yang signifikan
ke suatu negara.
D.
Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1) Instabilitas Politik dan Keamanan.
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta
1) Instabilitas Politik dan Keamanan.
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta
belum
lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi
daerah.
4) Kurangnya jaminan
kepastian hukum.
5) Lemahnya penegakkan hukum.
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8) Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak
5) Lemahnya penegakkan hukum.
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8) Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak
berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia
dalam
menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
E.
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA
1) Bagi Investor
1) Bagi Investor
· Adanya
kepastian hukum.
· Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan
ke negara asal.
· Prospek
rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
· Adanya
kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan
daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
· Adanya
jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2) Bagi Penerima Investasi
· Pihak
penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya
menjadi pusat perhatian investor.
· Dicegah
tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka
panjang dan pendek.
· Transfer
teknologi dari para investor.
· Pelaksanaan
investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan
prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi
negara/ daerah penerima.
F. Faktor Penarik Investor Asing
· Transparansi
pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran
yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat
membatasi rentang perhatian para investor asing.
· Pasar
finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan
perdagangan bawah tangan (insider trading).
· Adanya
aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
· Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga
memudahkan para investor untuk berinvestasi.
G. Minat Investsi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
H. Bentuk
Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1
yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai
kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya
sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di
bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan
derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum
Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat
ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah
berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya
penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan
ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
I. Badan
Usaha Modal Asing
Dalam
pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
· Pemerintah menetapkan perincian
bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan
menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanaman modal asing dalam
tiap-tiap usaha tersebut.
· Perincian menurut urutan prioritas
ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan
jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi
serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal
asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut
:
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk
umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
J. Tenaga Kerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang
sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya
ditanam. Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi
perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal
asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam
hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan
bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal
asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara
Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal
11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan
mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli
warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga
kerja warga negara Indonesia. Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban
menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan
di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara
Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing
dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
K. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan
perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang
berlaku. Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada
perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi
juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa
yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria,
berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal
35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan
dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan
dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna
usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam
tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak
guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang
paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut
keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan
hak guna usaha tersebut di atas.
L. Jangka Waktu Penanaman Modal
Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman
modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30
(tigapuluh) tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Perusahaan Modal Asing harus
mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
2.Untuk menetapkan besarnya modal
asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan
repatriasi telah ditransfer
3.Tiap tahun perusahaan diwajibkan
menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak
transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing
diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar
yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi
pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang
dipekerjakan di Indonesia
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan
transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Modal asing, dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan
yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya
mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan
bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan
itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
:
Penanaman Modal
Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Mengacu pada ketentuan yang
terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai
“Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui
beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan
Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti
Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi,
keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah,
Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta
bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111
Tahun 2007.
b. Daftar bidang
usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
Saran
:
1.Indonesia
harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para
investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
2.Tidak
mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka
tidak mau berinvestasi.
Referensi :
1.
UU
No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
2.
UU
No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
3.
Perpres
No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang
Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal.
4.
Perpres
No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha
Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
5.
Perpres
No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No.
36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru)
6.
Perka
BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal
Nama Kelompok & NPM
:
1.
Isna Isniyati ( 23212850 )
2.
Meli Susilawati ( 24212538 )
3.
Ratna Anggi Pratiwi ( 26212044 )
4.
Suhariani Habibah ( 27212182 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar