MEREK KOLEKTIF
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
1. Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda
Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan
seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa
Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh
PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra
Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000
unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma
tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut
berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan
pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik
merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas
merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek
tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak
Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah
menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain
dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor
tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim
Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan,
bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan
bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut.
Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda
motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang
berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan
kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti
(Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa
karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan.
Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah
desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf
tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan
hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada
tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh
psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma
tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk
hampir serupa dengan Honda Karisma.
2. Sengketa merek
makanan ager-ager "Swallow Globe Brand dengan Bola Dunia".
3. Merek "Dunkin
Donuts" versus "Donats Donuts" di Yogyakarta.
4. Kasus merek
"Tupperware" dengan "Tulipware" di Bandung.
5. Kasus merek
"LEVIS" dengan "REVISE".
6. Kasus produk APPLE
dengan Mac OS X Snow Leopard.
7. Kaus sengketa merek
"Warung Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
8. Kasus kesamaan
lambang "Cap Kaki Tiga" dengan lambang negara "Isle of
Man".
9. Kasus merek
"ADIDAS" dengan "3-STRIP".
10. Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus"
dengan produsen helm bermerek "Lexus".
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar