Perusahaaan Harus
Mendaftarkan Usahanya
Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV
merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum.
Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin
bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu,suatu badan usaha
dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).
Izin-izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan,
pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha serta perlindungan terhadap konsumen.
Hal ini dimaksudkan agar tercapai tertib usaha, kelancaran arus barang,
pemerataan kesempatan berusaha atau kerja serta pendapatan, dan kepastian
usaha.
Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung pada jenis
usahanya. Sering kali setiap daerah (pemerintah daerah) mempunyai perizinan
tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu.
Selain itu, setiap usaha diwajibkan melakukan Daftar
Perusahaan. Hal lain yang diperlukan dalam usaha, khususnya yang bergerak dalam
produksi makanan, minuman, kosmetik clan obat-obatan adalah sertifikat halal
clan sertifikat BP POM.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan
pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan
serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk
mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah
setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan
menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk
didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan
perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
Persekutuan
Perorangan
Perusahaan Lainnya.
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah
hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar
perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar
perusahaan tersebut, yaitu:
Pemerintah
Dunia Usaha
Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian
yang sempurna atau ontentik.
1.DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal
56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya
UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan
komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam
UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya
dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya
dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas
dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang
dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan
atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
3.TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan
meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik
berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka
telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.CARA DAN TEMPAT SERTA PENDAFTARAN
Menurut Pasal 9 :
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
atau kantor anak perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang
yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas
sebagai berikut :
1.Umum
Nama Perseroan.
Merek Perusahaan.
Tanggal pendirian perusahaan.
Jangka waktu berdirinya perusahaan.
Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha
perseroan.
Izin-izin usaha yang dimiliki.
Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan
selanjutnya.
Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta
perwakilan perseroan.
2.Mengenai Pengurus dan Komisaris
Nama lengkap dengan alias-aliasnya
Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
Alamat tempat tinggal yang tetap
Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat
tinggal Indonesia
Tempat dan tanggal lahir
Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara
RI
Kewarganegaran pada saat pendaftaran
Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang
sekarang
Tanda tangan
Tanggal mulai menduduki jabatan
3.Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
Modal dasar
Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
Besarnya modal yang ditempatkan
Besarnya modal yang disetor
Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
4.Mengenai Setiap Pemegang Saham.
Nama lengkap dan alias-aliasnya
Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
Alamat tempat tinggal yang tetap
Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak
bertempat tinggal di Indonesia
Tempat dan tanggal lahir
Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara
R.I
Kewarganegaraan
Jumlah saham yang dimiliki
Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
5.Akta Pendirian Perseroan.
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan
resmi akta pendirian perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar