HAKI dalam INDUSTRI KREATIF
HAKI adalah
singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering
mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan
haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan
intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan
intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari
pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran
terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak
menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari
“kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian
menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual :
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization
(WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty
Proteksi Industri Kreatif Lokal
Pesatnya perkembangan industri kreatif
di Tanah Air harus diimbangi dengan dukungan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual (HKI).
Melalui proteksi ini, diharapkan
industri kreatif, dengan keunggulan produknya, mampu bertahan dan memiliki
nilai tambah di tengah maraknya pembajakan.
Menurut Wakil Presiden Boediono,
kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang
ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri.
“Untuk menunjang pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor
perangkat hukum, khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat
memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan
tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat,” kata Boediono
dalam Pekan Produk Kreatif Indonesia 2013 di Epiwalk Epicentrum di Jakarta,
baru-baru ini.
Dia menambahkan penegakan hukum,
khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan
di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri. Wapres menekankan perlunya
dukungan HKI terhadap industri kreatif agar ada proteksi pada kreativitas yang
telah dibuat.
Ia juga menyebutkan dengan adanya
dukungan HKI, akan ada keuntungan dari sisi pembiayaan. Meski mengingatkan
pentingnya tercatat dalam HKI, Wapres juga menekankan agar para kreator
mengikuti aturan main yang ada, baik peraturan maupun etika.
Di sisi lain, Wapres mengakui,
masih ada aturan tumpang tindih yang membuat kreator muda bingung. “Kunci dari
perkembangan ekonomi kreatif ialah manusia kreatif. Jadi, jumlah anak muda
kreatif Indonesia harus ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal
HKI, Kemkum dan HAM, Ahmad M Ramli, mengatakan HKI memegang peranan penting
dalam perkembangan sektor industri. Melalui HKI, dapat dihasilkan penemuan
baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu.
“Semakin tinggi tingkat kemampuan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju
perkembangan HKI dan makin cepat perkembangan sektor industri,” katanya.
Selain itu, HKI merupakan basis
perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan
merek terkenal sebagai goodwill, lambang kualitas dan standar mutu, sarana
menembus pasar, baik domestik maupun internasional.
Begitu pentingnya HKI dalam
pembangunan sektor industri, sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum.
Ahmad menjelaskan secara garis besar HKI dibagi dalam dua, yaitu hak cipta
(copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights), yang
mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek
(trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair
competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated
circuit), dan rahasia dagang (trade secret).
Untuk mengajukan HKI, katanya,
cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir permohonan secara tertulis ke Ditjen
HKI, membayar biaya sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi, lampiran
wajib sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi dan setiap lampiran wajib, harus
mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar