Sabtu, 12 April 2014

HAKI dalam INDUSTRI KREATIF
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual :
1.            Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade  Organization (WTO)
2.            Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.            Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.            Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.            Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6.            Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.            Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8.            Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Proteksi Industri Kreatif Lokal
Pesatnya perkembangan industri kreatif di Tanah Air harus diimbangi dengan dukungan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Melalui proteksi ini, diharapkan industri kreatif, dengan keunggulan produknya, mampu bertahan dan memiliki nilai tambah di tengah maraknya pembajakan.
Menurut Wakil Presiden Boediono, kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri.
“Untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum, khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat,” kata Boediono dalam Pekan Produk Kreatif Indonesia 2013 di Epiwalk Epicentrum di Jakarta, baru-baru ini.
Dia menambahkan penegakan hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri. Wapres menekankan perlunya dukungan HKI terhadap industri kreatif agar ada proteksi pada kreativitas yang telah dibuat.
Ia juga menyebutkan dengan adanya dukungan HKI, akan ada keuntungan dari sisi pembiayaan. Meski mengingatkan pentingnya tercatat dalam HKI, Wapres juga menekankan agar para kreator mengikuti aturan main yang ada, baik peraturan maupun etika.
Di sisi lain, Wapres mengakui, masih ada aturan tumpang tindih yang membuat kreator muda bingung. “Kunci dari perkembangan ekonomi kreatif ialah manusia kreatif. Jadi, jumlah anak muda kreatif Indonesia harus ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal HKI, Kemkum dan HAM, Ahmad M Ramli, mengatakan HKI memegang peranan penting dalam perkembangan sektor industri. Melalui HKI, dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu.
“Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju perkembangan HKI dan makin cepat perkembangan sektor industri,” katanya.
Selain itu, HKI merupakan basis perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan merek terkenal sebagai goodwill, lambang kualitas dan standar mutu, sarana menembus pasar, baik domestik maupun internasional.
Begitu pentingnya HKI dalam pembangunan sektor industri, sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum. Ahmad menjelaskan secara garis besar HKI dibagi dalam dua, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan rahasia dagang (trade secret).
Untuk mengajukan HKI, katanya, cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir permohonan secara tertulis ke Ditjen HKI, membayar biaya sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi, lampiran wajib sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi dan setiap lampiran wajib, harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar